Bagi Anda yang ingin merencanakan liburan pada 2014, perhatikan juga jadwal libur nasional dan cuti bersama. Jadwal libur 2014 ini telah disetujui oleh 3 menteri.
3 Menteri yang meneken jadwal libur itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei. Karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi libur nasional.
"Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi hari libur nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (21/8).
Dengan penambahan 1 Mei, jafwal libur nasional pada 2014 secara lengkap adalah:
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;
Selain libur nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk cuti bersama, yaitu:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Sumber : liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar