Dua orang mahasiswa berinisial Lk (22) dan Ba (20) merekam adegan suami istri melalui kamera telepon seluler. keduanya mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru Riau, harus berurusan dengan polisi karna perbuatannya itu.
Polisi juga memanggil kedua orang tua mahasiswa tersebut. Mereka diminta untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi juga menyarankan agar kedua pasangan tersebut segera menikah. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan dan menyebarkan video porno buatannya ke publik.
Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9). menjelaskan "Kami belum mengetahui motif pelaku membuat video tersebut, apakah untuk disebarkan atau hanya kepentingan pribadi," ungkapnya
Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar.
Sumber : Wartanews.com
Minggu, 15 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar